Kumpulan Info-info dan tips

http://aplikasitokoonline.com/

Tuesday, August 19, 2014

Halal atau Haramkah Asuransi

Hukum Halal dan Haram Produk Asuransi 
Asuransi memang masih menjadi bahan perbincangan yang hangat antara yang kontra dan pro terhadap asuransi. Pada kesempatan ini saya ingin membahasnya untuk sumber saya kutip dari pembahasan Yusuf Qardhawi.
Asuransi merupakan salah satu diantara persoalan dunia islam masa kini. Didalam al-Qur'an dan hadis tidak ada satupun ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi. Oleh karena itu masalah asuransi ini dalam islam termasuk masalah ijtihad, artinya untuk menentukan hukumnya asuransi ini halal atau haram masih diperlukan peranan akal pikiran para ulama ahli fikih melalui ijtihad. Hal inilah kemudian yang menjadikan perbedaan pendapat para ulama dalam menentukan hukum asuransi, sesuai dengan hasil ijtihad mereka.

Para ulama yang membahas masalah asuransi beranggapan bahwa asuransi merupakan masalah yang belum pernah dikenal sebelumnya, sehingga hukumnya yang khas tidak ditemui dalam fikih yang beredar didunia islam. Dalam penulisan skripsi ini akan dikaji bagaimana sosok Yusuf Qardhawi (yang pemikiran-pemikiranya banyak dijadikan rujukan), menanggapi asuransi. Menurut Yusuf Qardhawi transaksi asuransi dewasa ini tidak sesuai dengan syari'at islam, karena menurut beliau asuransi tidak bisa disamakan dengan perdagangan dan lembaga kerjasama(ta'awun). Selain itu praktek asuransi dewasa ini juga mengandung riba. Walaupun demikian, beliau tidak menolak ide asuransi tersebut, karena menurut beliau dalam islam terdapat jaminan bagi setiap individu. Untuk itu perlu dibentuk suatu lembaga asuransi yang sesuai dengan syari'at Islam.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian karena kehilangan, kerugian atau ketiadaan keuntungan yang akan dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti. 
Menurut Murtadho Muthahhari dalam bukunya yang berjudul " Pandangan Islam Tentang Asuransi dan Riba "  Asuransi merupakan akad tersendiri dan transaksi didalamnya tidak terdapat yang melanggar apapun dari larangang-larangan dalam kaidah Fiqih. Jika transaksi dilakukan oleh orang berakal, sehingga mereka mengeluarkan uang untuk jaminan itu. Dan jaminan itu sesuatu yang tertentu, maka transaksi itu sah.
Maka dari itu seperti yang diungkapkan oleh Masyfuq Zuhdi dalam bukunya " Masail Fiqhiyah " , perlu ditegaskan pula bahwa asuransi pada umumnya menurut pandangan islam adalah termasuk masalah ijtihadiyah, artinya masalah yang perlu dikaji hukum agamanya berhubung tidak adanya penjelasan dalam Al-Qur'an dan As-Sunah.
Itu hanya pengantar tentang hukum asuransi di mata agama islam, agar bisa membedakan asuransi mana yang bagus dan halal sesuai ajaran islam agar tidak terjerumus ke dalam Riba. Ok saya ambil contoh produk asuransi Pendidikan.
Asuransi pendidikan adalah perjanjian antara perusahaan asuransi atau bank dengan nasabah sebagai orang tua. Orang tua berkewajiban untuk membayarkan sejumlah premi asuransi secara berkala dan dalam jumlah yang telah disepakati. Sebagai imbalannya, perusahaan asuransi akan mencairkan dana sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, terutama pada saat anak nasabah mendaftarkan diri di suatu jenjang pendidikan yang telah disepakati pula.  
Contoh Produk Asuransi Pendidikan dalam Asuransi Takaful :

Program asuransi untuk perorangan bermaksud menyediakan dana pendidikan, untuk ×Cita buah hati yang didambakan.

MANFAAT ASURANSI DANA PENDIDIKAN
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian ×Anak sebagai penerimah hibah mendapatkan :
  • Tahapan  saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan ×Beasiswa selama 4 th di Perguruan Tinggi.
  • Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di  Perguruan Tinggi

Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir ×Peserta mendapatkan:
Nilai Tunai
Seluruh dana di ×Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (Mudharabah)

Jika Anak sebagai ×Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
Nilai Tunai
Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan x Masa Perjanjian)

Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal ( jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% 
  • Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima, Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk  (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  •  Beasiswa setiap tahun sejak ×Peserta mengalami musibah s/d 4 th di Perguruan  Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta  mengalami musibah :
  • Meninggal karena sakit atau cacat  tetap total karena kecelakaan, ×Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, ×Ahli Warisnya akan menerima ×Nilai Tunai dan  santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan  4 tahun di Perguruan Tinggi
itulah contoh produk asuransi dana pendidikan, mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi anda.

0 komentar:

Post a Comment

Arsi Blog :

Cari Blog Ini

Belajar Iklan Di Facebook 336x280

Populer Minggu ini :