Kumpulan Info-info dan tips

http://aplikasitokoonline.com/

Monday, October 6, 2014

Dalil Tentang Hukum Jual Kulit Hewan Qurban

Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban ? Momen idul adha adalah identik dengan idul Qurban. Mulai tanggal 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah merupakan waktu untuk melakukan pemotongan hewan qurban. Barangkali ada pertanyaan mengenai kulit hewan qurban, karena kebanyakan kulitnya tidak dibagikan. Ada pemikiran bagaimana kalau kulitnya dijual ? mungkin itulah pembahasan kali, bagaimana hukum menjual kulit hewan qurban. Berikut ini penjelasannya !

Pada intinya tidak boleh menjual kulit qurban dan bagian yang lainnya, seperti dalil atau hadits dibawah ini :
”Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan-ku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam keterangan yang lain Rasulullah Saw bersabda : 
"Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya." (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).

Penjelasan mengenai hadits-hadits diatas adalah  transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli.
Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: "Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram." Beliau juga mengatakan: "Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi'i 2/311). Jika kulit sudah diberikan kepada orang lain, bagi orang yang menerima kulit, dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Mungkin itulah penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan qurban, dan bagian yang lainnya. Mudah-mudahan bisa menjadi manfaat dan mudah-mudahan ibadah qurban kita di terima oleh Allah swt. Amiin

0 komentar:

Post a Comment

Arsi Blog :

Cari Blog Ini

Belajar Iklan Di Facebook 336x280

Populer Minggu ini :